Korban Jadi Tersangka di Polsek Medan Kota, Kompolnas: Kami Pelajari Dulu

    Korban Jadi Tersangka di Polsek Medan Kota, Kompolnas: Kami Pelajari Dulu
    Joe Hong Tjuan (70) ditemani Kuasa Hukum saat memenuhi panggilan Polsek Medan Kota, Rabu (27/12).

    MEDAN - Kasus Penganiayaan di Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara menuai babak baru.

    Pasalnya, Joe Hong Tjuan (70) yang melaporkan SN dan CU di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan mendapat perlawanan dari tersangka.

    Tersangka SN dan CU sudah memasuki tahap P21 di Kejari Medan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Polrestabes Medan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejari Medan.

    Kuasa Hukum Joe Hong Tjuan bernama Effendi Jambak, SH, MH mulai meragukan kinerja kepolisian, dimana dalam penangan kasus terhadap kliennya tidak dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar.

    Lebih anehnya lagi, kliennya ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Kota sesuai laporan dari salah satu pelaku penganiayaan yang statusnya tersangka di Polrestabes Medan.

    Hal itu dijelaskan Effendi Jambak saat mendampingi kliennya di Polsek Medan Kota pada Rabu (27/12/2023) pukul 18:30 Wib.

    "Kedatangan kami sesuai dengan surat panggilan terhadap klien kita sebagai tersangka, kita menghadiri untuk dilakukan pemeriksaan, " ucap Effendi.

    Effendi juga menyinggung laporannya yang dilayangkan di Polrestabes Medan, hasilnya masih mengambang.

    "Terhadap laporan yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan itu sudah P21, tapi sampai sekarang belum juga dikirim ke kejaksaan untuk P22 nya, kita gak tau juga alasan nya. Katanya dia gak ada ditempat. Seharusnya penyidik kalau melakukan penangguhan penahanan itu kan harus ada pengawasan, setiap satu kali satu minggu dia harus melapor, " tegasnya.

    Terkait dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang tidak sesuai SOP, dan penyidik Polsek Medan Kota yang salah menetapkan tersangka, pihak kuasa hukum Joe Hong Tjuan akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara.

    "Kita sudah lakukan Dumas ke Polda, " ungkapnya.

    Kuasa Hukum merasa heran saat kliennya menjadi tersangka di Polsek Medan Kota. Pasalnya, kliennya dikeroyok oleh 2 orang, namun kliennya yang menjadi tersangka.

    "Kita harus mengetahui permasalahannya dulu, klien kita atau bapak ini (red) dipukul oleh 2 orang, seharusnya dia gak bisa dijadikan tersangka, harusnya yang jadi tersangka 2 orang itu aja, tapi sekarang kita lihat klien saya jadi tersangka, " ucap Effendi dengan nada heran.

    Selain penetapan tersangka, Effendi juga menyoroti terkait penetapan pasal yang diterima kliennya.

    "Untuk penetapan pasal, pasal 351 ayat 1, saya heran juga, pasal ini kan penganiayaan berat, sedangkan bapak ini kalau kita lihat pra-rekon nya, itu kita lihat tidak ada memukul  terlapor, kita sudah lihat sendiri dan ikut pra-rekon, " tegasnya kepada awak media saat diwawancara.

    Effendi juga menyampikan penetapan tersangka kliennya lewat hasil gelar perkara di Polda Sumatera Utara. Ia menduga adanya intervensi dari pihak petinggi Polri terhadap kasus yang menimpa kliennya.

    "Menurut keterangan dari penyidik, setelah gelar dari Polda, kliennya ditetapkan tersangka, " tutup Effendi menirukan ucapan penyidik Polsek Medan Kota.

    Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, SIK, MH dan penyidik yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya.

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti akan mempelajari terkait kasus korban yang ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Medan Kota.

    "Kami pelajari dulu, terima kasih banyak informasinya, " ungkap Poengky sambil menunjukan sedang berada di Polda Maluku Utara.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    H-4 Tahun Baru 2024 Volume Kendraan Menuju...

    Artikel Berikutnya

    Capaian Kinerja di Sepanjang 2023 Politeknik...

    Berita terkait

    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    Dibakar Api Cemburu, Istri Bunuh Rivalnya: Jasad Dibuang di Pinggir Jalan Perumahan Citra Land
    Kunjungan Kerja DPR RI ke Polda Sumut Bahas Judi Online dan Singgung Staf Kejatisu Yang Disidangkan
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Penangkapan Dramatis! Polisi Lepas Tembakan Saat Tangkap Pengedar Sabu di Deli Serdang, Pelaku Nekat Kembali untuk Mengambil Barang Bukti
    Heboh! Pria Coba Curi Motor di Gang Amanah, Terekam CCTV
    Aquabike Jetski World Championship 2024 Berjalan Sukses, Menpora Sampaikan Apresiasi dan Berharap Terus Dikembangkan
    Aniaya Pendukung Nomor Urut 2, Ketua Maujana di Nagori Pokkan Baru Ronal Sinaga Ditetapkan Sebagai Tersangka
    Diduga Tak Netral di Pilkada 2024, Warga Laporkan  Kepala Dinas Kesehatan Simalungun ke Bawaslu
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Desa Wisata Hariara Pohan Raih Juara ke II ADWI 2023, BPODT Ucapkan Selamat dan Apresiasi
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Bupati Samosir Hadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pelaku Pembuangan Mayat Wanita di Kabupaten Karo Sempat DPO, Sekarang Gol
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati