Otak Pelaku Bayar 10 Juta Untuk Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat

    Otak Pelaku Bayar 10 Juta Untuk Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat
    LS Ginting alias Tosa (26), (Otak Pelaku), D Bangun (38), (Pelaku), P Sembiring (43), (Pemantau), MH alias Tio (27), dan SY alias Tato (27) (karyawan yang bertugas menjaga pos)

    MEDAN - Sat Res Kriminal Umum Polda Sumatera Utara bekerja sama dengan Sat Res Polres Langkat berhasil mengungkap pelaku dan otak pelaku pembunuhan mantan anggota DPRD Kabupaten Langkat tahun 2014 - 2019, Senin (13/2/2023) pukul 11:45 Wib.

    Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra didampingi Waka Poldasu, Brigjen Pol Jawari, Irwasda, Kombes Pol. Drs. Armia Fahmi, Dir Krimum Poldasu, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan telah berhasil menangkap 5 pelaku pembunuhan berencana terhadap Paino pada Kamis, 26 Januari 2023 yang sedang melewati Devisi 1 Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu.

    Diantaranya, LS Ginting alias Tosa (26), D Bangun (38), P Sembiring (43), MH alias Tio (27), dan SY alias Tato (27) masing - masing memiliki peran yang berbeda.

    Kapoldasu juga menjelaskan motif pembunuhan adalah saingan usaha yang menurut otak pelaku merugikannya.

    "Usaha keluarga mengumpul kelapa sawit dari para petani, korban dianggap saingan, muncul kebencian terhadap korban, " jelas Panca.

    Lebih lanjut, dari pemeriksaan proyektil, selongsong dan senjata api serta uji tembak (Balistik) yang dilakukan pelaku berjenis kaliber 9mm.

    "Peluru yang ditembakkan kepada korban kaliber 9mm, senjata api merupakan senjata rakitan, " jelasnya.

    Hal senada juga di jelaskan Dir Krimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja bahwa pelaku mendapatkan 10 juta dari otak pelaku.

    "Pelaku adalah residivis, sejak umur 14 tahun sudah terlibat pembunuhan, " ungkap Tatan.

    Pelaku berhasil diamankan di berbagai tempat diantaranya di rumah, Pancur Batu dan Aceh.

    Pelaku sendiri mengakui perbuatan nya, pada saat ingin melakukan pembunuhan, dirinya mendapat informasi bahwa korban ingin melintas dilokasi.

    "Saya dapat info dari dia (red), habis itu saya tembak dengan jarak tempel, " ucap D saat memberikan keterangan kepada awak media.

    Sementara itu, dari keterangan otak pelaku bahwa dirinya seorang agen penerima sawit dan juga memiliki lahan sawit.

    "Sawit saya sering hilang, saya juga agen, " jelas LS Ginting.

    Untuk bayaran yang diterima pelaku juga berbeda - beda, Eksekutor 10 juta, pemantau yaitu P Sembiring 5 juta dan ada tambahan 3 juta, Tato mendapatkan 2 juta, sedangkan Tio mendapatkan 500 ribu rupiah.

    Pelaku dijerat dengan pasal 340 subsider 55 dan 56 ancamannya hukuman mati atau seumur hidup. (Lam)

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Viktor Silaen Minta Dinas Bina Marga Provinsi...

    Artikel Berikutnya

    Apin BK Sebut Bos Judi Online di Warung...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kelas II B Kabanjahe Gelar Razia Insidental
    Cabup Abetnego Tarigan Disambut Warga Tigabinanga di Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Karo Iriani Tarigan