Sumatera Utara Darurat Narkoba, Peredaran di Gang Pantai Makin Marak

    Sumatera Utara Darurat Narkoba, Peredaran di Gang Pantai Makin Marak
    Peredaran narkoba di Sumatera Utara memasuki fase darurat, Salah satu peredaran terbesar di Gang Pantai, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa (19/12).

    MEDAN - Viralnya peredaran narkoba di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir Lima, Gang Pantai, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara mendapat perhatian dari penggiat anti narkoba Sumatera Utara.

    Selain nama Oyok Cs, nama bandar narkoba di Gang Pantai yang muncul kepermukaan inisial DN dan IG serta SYT.

    Ketua DPW Gerakan Indonesia Anti Narkoba (GIAN), Kamal Ilyas menyampaikan terkait pemanggilan kepala Daerah, Kepala BNN, Kapolda Sumatera Utara dipanggil ke istana karena darurat narkoba di Sumatera Utara.

    "Artinya para petinggi Sumatera Utara, para penegak hukum, seperti BNN, Gubernur, Kapolda dipanggil ke istana, mungkin isunya dari wali kota Medan, sehingga keputusan presiden untuk Sumatera Utara ini kan tidak boleh tebang pilih, artinya tentang narkoba ini kan harus dimusnahkan, kan itu persoalannya, " sebut Kamal, Senin (18/12/2023).

    Kamal berharap tidak ada tebang pilih untuk menuntaskan kasus peredaran narkoba, apalagi Sumatera Utara sudah masuk dalam fase darurat narkoba.

    "Bahwasannya inpres nomor 2 sudah dikatakan bahwa Indonesia darurat narkoba, korupsi aja belum dikatakan darurat, jadi tidak ada kata lain bandar narkoba itu harus dibasmi, " tegasnya.

    Kamal berharap ketika adanya keterlibatan oknum aparat yang melindungi para bandar narkoba segera dilakukan penindakan dan dipecat.

    "Tapi semuanya saya punya keyakinan para penegak hukum tentang pemberantasan narkoba semua punya keinginan bahwa narkoba di Sumatera Utara ini harus bersih, tapi itu pun penegak hukum di Sumatera ini harus segera lah untuk menuntaskan tentang peredaran narkotika di Sumatera Utara. Kalau memang mendapat informasi yang pasti bagi para penegak hukum atau oknum tertentu yang melindungi pengedar narkoba, itu harus dilaporkan dan ditindak tegas, kalau bisa dipecat, " tutupnya.

    Sebelumnya diberitakan di media ini kiloan sabu-sabu dan ribuan butir pil ekstasi yang berasal dari sarang narkoba Gang Pantai setiap harinya diperkirakan habis terjual maupun beredar ke berbagai penjuru di Kota Medan, Sumatera Utara.

    Informasi yang diterima bahwa jaringan narkoba internasional ada berperan di balik kartel Gang Pantai, yang mengambil lokasi strategis beroperasi di kawasan pajak tradisional Jalan Kelambir Lima, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

    Peredaran narkotika di Gang Pantai yang dikelola oleh inisial MTY alias Oyok Cs masih tetap berjalan mulus.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Seluruh Transportasi Darat, Danau dan Udara...

    Artikel Berikutnya

    Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pemula, Pj...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Polres Asahan Gelar Press Release Terkait Penangkapan Tersangka Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat 10 Kg
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kelas II B Kabanjahe Gelar Razia Insidental
    Cabup Abetnego Tarigan Disambut Warga Tigabinanga di Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Karo Iriani Tarigan