Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya

    Sebarkan Data Pribadi Dapat Dipidana, Ini Penjelasannya
    Gambar: Ilustrasi

    MEDAN - Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas data pribadi. Negara pun wajib menyimpan dan melindungi kerahasiaan data pribadi penduduknya. Menyebarkan data pribadi merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukum yang berlaku.

    Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

    Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang tindakan menyebarkan data pribadi adalah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013.

    Menurut undang-undang ini, setiap orang dilarang menyebarluaskan data pribadi.

    Setiap orang yang tanpa hak menyebarluaskan data kependudukan dan data pribadi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp 25 juta. Apabila data pribadi disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

    Pelaku penyebaran data pribadi dapat dijerat dengan Pasal 32 dan Pasal 48 UU ITE. Tak main-main, ancaman pidana bagi pelaku penyebaran data pribadi adalah paling lama delapan sampai sepuluh tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

    Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan data pribadi terdapat dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Undang-undang ini merupakan produk hukum terbaru terkait perlindungan data pribadi yang disahkan pada 17 Oktober 2022 lalu. Mengacu pada Pasal 67, setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama empat tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar.

    Sementara setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya akan dipidana paling lama lima tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

    medan sumut
    A. Putra

    A. Putra

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada Sumatera Utara 2024 Jadi Momentum...

    Artikel Berikutnya

    Pengurus Jalasenastri Korcab I DJA I Hadiri...

    Berita terkait

    ASDP Bersama Kemenhub dan Stakeholder Pastikan Layanan Nataru di Lintas Utama Siap Prima Layani Arus Mudik
    Hadiri Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024, ASDP Nyatakan Kesiapannya Hadipi Lonjakan Kendaraan ke Samosir
    Angkutan Nataru 2024-2025, KMP Tao Toba I dan II Siap Hadapi Lonjakan Kendraan dan Pengguna Jasa Akan Diseberangkan Hingga Subuh
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Larang Jurnalis Lakukan Tugas, Pembangunan Gedung Layanan Rujukan Rumah Sakit Parapat Diduga Ada yang Disembunyikan
    Banjir dan Longsor Ganggu Pilkada Sumut: 110 TPS Gelar Pemungutan Suara Susulan
    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Ribuan Kendaraan Diprediksi Nyeberang ke Samosir, Kepala KSOPP Danau Toba Minta Operator Kapal Utamakan Aspek Keselamatan
    Kapolrestabes Medan Akan Cek dan Tindak Oknum Satlantas Negosiasi Dengan Pengendara
    Gas Subsidi 3 Kg Dari Jalan Batangkuis Dilangsir ke Selambo Gunakan Truck Stiker GS
    30.625 Pengunjung dan 8.823 Kendaraan Padati Kawasan Bakauheni Harbour City Selama Momen Libur Lebaran Idul Fitri 1445
    Desa Wisata Hariara Pohan Raih Juara ke II ADWI 2023, BPODT Ucapkan Selamat dan Apresiasi
    Sukseskan Aquabike World Championship 2023, Kepala Dinas Kominfo Sumut Dorong Tuan Rumah Gencarkan Penyebaran Informasi
    Dukung Dunia Pendidikan, Regal Springs Indonesia Sosialisasikan Pentingnya Konsumsi Protein Ikan Kepada Anak Didik
    Bupati Samosir Hadiri High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah dan Ketersediaan dan Harga Pangan Jelang Idul Fitri 2024

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Buka Pertemuan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi 
    Pemkab Asahan Raih Peringkat I Penilaian Barang Milik Daerah pada Kekayaan Negara Awards 2024
    Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Toba 2024 di Samosir, KSOPP Sebut Kapal Fery dan Dua Bus Air Dinyatakan Laiklaut